Sukses

KPK Panggil Anggota DPR Terkait Suap Dana Hibah KONI

KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI ini, juga lima tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kasus ini merupakan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Riefky akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka IMR," tutur Ali dalam keterangannya, Jumat (10/1/2020).

Sebelumnya, Imam Nahrawi telah menjalani pemeriksaan terakhirnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Kini dia hanya menunggu kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian masuk ke pengadilan.

"Ini pemeriksaan terakhir, semoga segera pelimpahan," ujar Imam usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 9 Januari 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuh Tersangka

KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.