Sukses

Ketua KPU: Penyidik KPK Hanya Segel Ruangan Wahyu Setiawan, Tidak Ada Penyitaan

Penyidik menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk mengamankan posisi maupun apapun yang berada di dalam ruangan agar tak berubah

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja Wahyu Setiawan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Selain ruangan kerja, rumah dinasnya juga disegel.

Ketua KPU, Arief Budiman, sudah mengetahui penyegelan itu. Meski sudah disegel, katanya, informasi dia dapat tidak ada dokumen atau barang bukti yang dibawa.

"Enggak. Jadi hari ini hanya dilakukan penyegelan ruangan. Tadi penyidik KPK juga sudah ketemu sama saya. Jadi ada dua tempat yang dilakukan penyegelan. Tempat Pak Wahyu ruang kerjanya di kantor dan rumah (dinas) Pak Wahyu dan ruang kerja di rumah itu. Itu juga dilakukan penyegelan," katanya saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Menurutnya, penyegelan dilakukan untuk mengamankan posisi maupun apapun yang berada di dalam ruangan agar tak berubah. Jika dalam perjalanannya dibutuhkan dokumen, bukan tidak mungkin ada dokumen yang diambil.

"Jadi, hanya untuk menjaga, mengamankan agar tidak terjadi perubahan di tempat itu. Nah mereka juga menyampaikan nanti kalau ada perkembangan, kalau dibutuhkan dokumen-dokumen, baru mereka akan melakukan pengambilan dokumen atau penyitaan dokumen ke tempat sebagaimana yang diterangkan oleh pak Wahyu nanti," ujar Arief.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amankan Caleg PDIP

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Wahyu, tim penindakan juga mengamankan seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM.

Mereka diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI. "Suap terkait PAW," kata seorang sumber.

HM merupakan caleg PDIP untuk DPR RI pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Namun dalam Pileg 2019, HM tak terpilih menjadi anggota DPR.

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama HM. Namun, KPU menolaknya. HM diduga melobi Wahyu supaya dapat duduk di DPR RI.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan perkara mereka yang diamankan. 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • KPU