Sukses

PT Trimegah Siap Kooperatif terkait Kasus Asuransi Jiwasraya

Agus menegaskan, Trimegah selalu mematuhi seluruh peraturan undang-undang yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Secretary Trimegah Sekuritas Agus Priyambada menyatakan, pihaknya akan kooperatif terhadap proses penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Sikap kooperatif ditunjukkan dengan memberikan penjelasan dan data-data kepada penegak hukum.

Hal itu dilakukan Trimegah dalam kapasitasnya sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang menerima order pembelian atau penjualan saham dari para nasabahnya, termasuk Jiwasraya dan/atau manajer investasi yang mengelola investasi Jiwasraya.

"Trimegah memberikan jasa layanan transaksi yang sama kepada seluruh nasabah yang dilakukan secara prudent sesuai dengan instruksi nasabah," jelas Agus Priyambada melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).

Agus menegaskan, Trimegah selalu mematuhi seluruh peraturan undang-undang yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Ia juga memastikan bahwa Trimegah Asset Management, entitas anak perusahaan Trimegah Sekuritas, tidak termasuk perusahaan yang diperiksa dalam kasus Jiwasraya.

"Saat ini Trimegah Asset Management tidak mengelola dana Jiwasraya," jelasnya.

Inisiatif keterbukaan informasi yang dilakukan Trimegah ini merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen Perseroan sebagai salah satu perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Trimegah memastikan bahwa sampai saat ini, tidak ada informasi atau kejadian penting yang material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan.

"Perseroan akan selalu melakukan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Agus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 6 Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Mereka dimintai keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, enam saksi tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya Bambang Harsono.

PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya periode 2018-2019 Novi Rahmi, dan Direktur SDM & Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.

"Enam saksi memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (9/1/2020).

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dengan aduan Nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019, perihal dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung dengan menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

"Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.