Sukses

OTT Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, KPK Siap Hadapi Praperadilan

KPK baru akan minta izin dewan pengawas terkait penyidikan, penyitaan, dan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasannya. Kata dia, penindakan terhadap politikus PKB itu berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) sebelum UU KPK yang baru berlaku.

Sprinlidik dan sprindap Saiful Ilah juga ditandatangani oleh Pimpinan KPK era Agus Rahardjo.

"Iya sprinlidik sudah lama, ditandatangani sebelum pimpinan sebelumnya selesai menjabat. Sprindap satu bulan, kalau tandatangan 15 Desember (2019), sampai sekarang masih berlaku, jadi masih menggunakan sprindap sebelumnya," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (9/1/2020).

Diketahui, dalam UU KPK yang baru, penyadapan hingga penggeledahan harus melalui izin dewan pengawas. Alex menyatakan, untuk penggeledahan dan penahanan terhadap Saiful Ilah pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan dewan pengawas.

"Sprindik (surat perintah penyidikan), penyitaan, dan penahanan karena sudah ada dewas tentu kita minta ijin ke dewas," kata Alex.

Alex menyatakan, jika Saiful Ilah dan tersangka lainnya dalam kasus suap pengadaan proyek di Sidoarjo tak terima ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan apa pun, termasuk penyelidikan tanpa izin dewan pengawas, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan.

"Itu hak tersangka, kalau ada yang keberatan penandatanganan sprindik, silakan nanti kita jawab, apa khawatir? Tidak," kata Alex.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 OTT Tak Izin Dewas KPK

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menyatakan, dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama.

"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Ia pun menyatakan sangat memungkinkan jika proses penyelidikan dan penyadapan terhadap dua OTT tersebut sudah berlangsung sejak pimpinan KPK jilid IV.

"Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepimpinan KPK jilid IV (Pak Agus cs)," kata dia seperti dikutip Antara.

Selain itu, ia juga menyinggung soal Dewas yang belum memiliki Organ Pelaksana seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 sehingga ia tak mempermasalahkan dua OTT tersebut tanpa seizin Dewas.

"Dewas sendiri berlum memiliki organ karena Perpres tentang organ Dewas baru turun karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, Dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK," ucap Haris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.