Sukses

KPK OTT Tanpa Izin Dewas, Mahfud Md: Masih Gunakan Aturan Lama

Mahfud enggan berbicara banyak terkait penangkapan Wahyu. Dia meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menunggu hasil resmi dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak minta izin Dewan Pengawas (Dewas)karena masih menggunakan aturan yang lama.

"Ini tetap ada di bawah tanggungjawab komisioner KPK dan Dewas sekarang. Tetapi memang, kalau OTT itu ngintipnya kan berbulan-bulan sehingga perintah dan persetujuan pengintipannya berdasarkan Undang-Undang (UU) yang lama itu berlaku," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Artinya, kata Mahfud, proses penyelidikan telah dilakukan oleh komisioner KPK lama. Namun, hal ini tetap menjadi tanggungjawab komisioner KPK dan Dewas baru.

"Proses penyadapannya sudah lama, itu sudah pasti ya. Karena tidak cukup dua bulan menyadap orang sampai OTT itu. jadi tidak apa-apa ndak ada masalah hukum di situ," ujarnya.

Mahfud enggan berbicara banyak terkait penangkapan Wahyu. Dia meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menunggu hasil resmi dari KPK.

"Nanti kita lihat aja, nanti kan akan diumumkan apa kasusnya, kalau OTT kan enggak apa-apa," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Lama Diintai

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menyatakan, dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama.

"Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

 Ia pun menyatakan sangat memungkinkan jika proses penyelidikan dan penyadapan terhadap dua OTT tersebut sudah berlangsung sejak pimpinan KPK jilid IV.

"Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepimpinan KPK jilid IV (Pak Agus cs)," kata dia seperti dikutip Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD