Sukses

5 Fakta Baru di Balik Pembunuhan Hakim PN Medan

Sebelumnya, jasad Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan sudah tak bernyawa dalam mobilnya di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki siapa di balik pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah istrinya sendiri, ZH.

Sebelumnya, jasad Hakim PN Medan Jamaluddin ditemukan sudah tak bernyawa dalam mobilnya di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Masih dengan pakaian olahraga berwarna biru, polisi juga menemukan bekas jeratan tali di leher korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang istri tak berkerja sendiri. Dia dibantu oleh dua orang lainnya, yaitu JP dan R.

"Ada tiga pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama dua orang suruhannya (JP dan R)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono du PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2020.

Lantas apa yang menjadi motif pembunuhan tersebut? Berikut fakta-fakta pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Masalah Rumah Tangga

Sebelum menetapkan tiga tersangka, polisi awalnya menduga pembunuh Jamaluddin adalah orang dekatnya. Setelah dilakukan penyelidikan, sang istri dibantu dua orang suruhannya.

Tak hanya berhasil menetapkan tiga tersangka, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) juga mengungkap di balik motif pembunuhan tersebut.

"Untuk sementara, motif pembunuhan terhadap Hakim PN Medan ini adalah permasalahan rumah tangga," kata Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Martuani Sormin, di Mapolda Sumut kepada Liputan6.com di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu, 8 Januari 2020.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersebut.

Dari permasalahan rumah tangga tersebut, tersangka HN menyewa tersangka JP dan FR untuk membunuh suaminya.

Sebelumnya, penyidik sempat kesulitan mengungkapkan kasus ini karena minimnya barang bukti, sebab para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa.

"Sehingga penyidik kesulitan mendudukkan dan mengkonstruksikan kasus ini," ujarnya.

3 dari 6 halaman

Dibunuh di Dalam Kamar

Pembunuhan terhadap Hakim PN Medan, Jamaluddin (55) dilakukan dalam kamarnya dengan cara dibekap hingga kehabisan napas.

Saat itu, JP dan RP berlaku sebagai eksekutor. Pembunuhan sudah direncanakan, dan pelaku sudah berada di dalam rumah sebelum korban pulang.

"Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya. Lokasi eksekusi di kamar," kata Kepala Kepolisian Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Martuani Sormi, di Mapolda Sumut.

Kapolda menyebut, antara korban dan istrinya telah sering terjadi percekcokan yang sudah tidak bisa didamaikan, sehingga istrinya punya inisiatif untuk membunuh Jamaluddin.

 

4 dari 6 halaman

Pembunuhan Berencana

Pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap PN Medan ini dalam kurun waktu 40 hari. Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebut, pengungkapan kasus ini termasuk cukup panjang, karena harus berhati-hati.

"Dalam mengungkap kasus ini, harus berhati-hati karena pihak penyidik mengumpulkan alat bukti. Penyidik perlu alat bukti, bukan katanya-katanya," ucap Sormin.

Atas perbuatan ZH, JP dan RP, ketiganya kini telah ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 atsa pembunuhan berencana.

Jamaludin dan ZH diketahui menikah pada tahun 2011. Keduanya telah dikaruniai seorang anak. Seiring berjalannya waktu, pada akhir 2018 ZH menjalin hubungan asmara dengan JP.

Pada 25 November 2019, keduanya bertemu di salah satu kafe di Jalan Ringroad, Medan, untuk merencanakan pembunuhan.

Keduanya lalu menggajak RP. Setelah sepakat dengan rencana tersebut, ZH memberikan uang sebesar Rp2 juta kepada RP untuk membeli 1 handphone, sepatu 2 pasang, baju kaos 2 potong, dan sarung tangan.

Selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RP dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, menuju rumahnya. JP dan RP turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah Jamaluddin, sedangkan ZH menutup pagar garasi mobil.

Tidak lama kemudian, ZH memberi petunjuk kepada JP dan RP untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban. Keduanya lalu membunuh Jamaluddin dengan cara membekap mulut dan hidungnya hingga tewas.

Tidak lama kemudian, ZH memberi petunjuk kepada JP dan RP untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban. Keduanya lalu membunuh Jamaluddin dengan cara membekap mulut dan hidungnya hingga tewas.

5 dari 6 halaman

Pelaku Arahkan Mobil ke Jurang

Saat melancarkan aksinya, JP menyetir mobil dan RP mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Saat tiba di TKP, porsneling dalam posisi D, dan mobil diarahkan ke jurang. Jasadnya kemudian ditemukan di jurang areal kebun sawit milik masyarakat, Dusun II, Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019.

Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan plat BK 77 HD. Kondisinya dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa. Posisi jasad miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad Jamaluddin selanjutnya diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan. Jasadnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di kampung halamannya, Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 30 November 2019.

6 dari 6 halaman

Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan tiga tersangka pembunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dilakukan secara berencana.

"Ketiga tersangka itu, yakni ZH (41) JF (42) dan RF (29) merupakan warga Kota Medan," kata Martuani, dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Rabu, 8 Januari kemarin.

Pasal yang dilanggar, katanya,  adalah Pasal 340 sub Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e, 2e KUH-Pidana.

"Ketiga tersangka tersebut juga melanggar Pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar jenderal bintang dua itu.

Korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia," kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.