Sukses

Profil Reynhard Sinaga, WNI Pemerkosa 159 Pria di Manchester, Inggris

Reynhard Sinaga divonis seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun karena telah memperkosa 159 pria di Inggris.

Liputan6.com, Jakarta Reynhard Sinaga merupakan seorang mahasiswa Indonesia yang kini telah menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap 159 pria di Manchester, Inggris.

Tak hanya sekali atau dua kali, sejumlah korbannya bahkan pernah diperkosa berkali-kali selama 2,5 tahun. 

Atas perbuatannya, pria asal Jambi kelahiran tahun 1983 ini kini divonis seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Modus yang dilakukan Reynhard dengan terlebih dulu merayu korbannya di beberapa tempat tersibuk di Manchester. Setelah mulai terpikat, mereka dibawa ke apartemen miliknya, lalu dibius untuk memperkosa serta melakukan tindakan seksual.  

Lantas, siapa sebenarnya sosok Reynhard Sinaga?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pendidikan

Reynhard merupakan Jurusan Arsitektur dari sebuah kampus di Indonesia dan lulus pada tahun 2006. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya kembali pada Agustus 2007 di Britania Raya, di Manchester.

Kemudian lulus S-2 dari jurusan tata kota pada 2009 dan juga sosiologi tahun 2011. 

Pada Agustus 2012, Reynhard sempat menjalani pendidikan S-3 dengan mengambil Jurusan Geografi Manusia di Leeds, namun tidak selesai. 

Pada Agustus 2016, dia sempat mengajukan tesis berjudul "Sexuality and everyday transnationalism among South Asian gay and bisexual men in Manchester". Ketika itu ia tidak lulus dan diberi waktu untuk perbaikan atau revisi.

 

3 dari 4 halaman

Hidup Terbuka Sebagai Gay

Selama di Inggris, hidupnya ditanggung oleh bapaknya yang bekerja sebagai bankir.

Dia hidup terbuka sebagai pria gay dan pernah berpacaran sekali.

 

 

4 dari 4 halaman

Jalani Sidang Terpisah

Dimulai tahun 2018 hingga 2020, Reynhard Sinaga telah menjalani empat sidang terpisah. Pada tanggal 1 Juni -10 Juli 2018 (13 korban), 1 April - 7 Mei 2019 (12 korban), 16 September - 4 Oktober 2019 (10 korban), dan Desember 2019 (13 korban).

Saat ini dia menjalani 88 hukuman penjara seumur hidup secara bersamaan dengan masa kurungan minimal 30 tahun.

 

 

 

Reporter: Billy Adytya

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.