Sukses

Kivlan Zen Jadi Saksi Politikus Habil Marati di Kasus Senjata Api Ilegal

Keterangan jaksa penuntut umum, Habil dinyatakan melakukan tindak pidananya bersama dengan sejumlah rekanan, seperti Kivlan, Helmi Kurniawan (Iwan), Tahudin alias udin, Azwarmi, Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

Liputan6.com, Jakarta Mayor Jenderal purnawirawan Kivlan Zen dipastikan hadir untuk bersaksi dalam perkara pembelian senjata api yang menjadikan politikus Habil Marati sebagai terdakwa.

"Hadir sedang on the way," kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, sembari mengirimkan fotonya bersama Kivlan di sebuah mobil, Selasa (7/1).

Tonin menjelaskan, kehadiran Kivlan berstatus sebagai saksi mahkota. Diketahui, definisi hukum saksi mahkota adalah kroongetuide. Atau berdasarkan perspektif empirik, maka didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Keterangan jaksa penuntut umum, Habil dinyatakan melakukan tindak pidananya bersama dengan sejumlah rekanan. Seperti Kivlan, Helmi Kurniawan (Iwan), Tahudin alias udin, Azwarmi, Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

"Iya, jadi saksi mahkota perkara Habil Marati dan Iwan," ujar Tonin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bacakan 18 Lembar

Selain bersaksi, ucap Tonin, hari ini Kivlan juga dijadwalkan akan membacakan eksepsi untuk perkara kasusnya. Namun, hakim harus memastikan dahulu kesehatan kliennya tersebut.

"Kalau Pak Kivlan kuat, maka Bapak akan membacakan eksepsi sekitar 18 lembar dan pengacara 25 lembar," jelas Tonin.

Selama menjalani masa persidangan, Kivlan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Kendati kesehatan terus menurun, Kivlan akhirnya menjalani serangkaian perawatan di RSPAD Gatot Soebroto dan diputuskan untuk menjadi tahanan rumah sesuai putusan pengadilan.

"Berdasarkan surat penetapan majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sud-TPK/2019/PN Jkt.Pst, dinyatakan berstatus menjalani tahanan rumah. Keputusan ini berlaku mulai 12 Desember 2019," tulis kutipan putusan pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.