Sukses

Polisi Akan Kaitkan Keterangan Novel Baswedan dan Saksi

Penyidik KPK Novel Baswedan diperiksa polisi pada Senin, 6 Januari 2020 terkait teror yang dialaminya tiga tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa polisi pada Senin, 6 Januari 2020 terkait teror yang dialaminya tiga tahun lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pada pemeriksaan kemarin, penyidik masih menanyakan tentang apa yang dialami Novel Baswedan saat kejadian.

"Garis besar dari pada pemeriksaan adalah berkaitan dengan apa yang dialami oleh korban. Mulai dari keluar rumah, kemudian berjalan sampai dia mengalami penyiraman dan sampai dia melakukan pertolongan pertama yaitu membasuh mukanya dengan air," ucap Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Usai pemeriksaan kemarin, lanjut dia, penyidik terus melakukan analisis keterangan korban yang akan dikaitkan dengan pernyataan saksi-saksi. Juga dengan barang bukti yang dikumpulkan polisi.

Argo juga mengatakan polisi belum ada rencana untuk mengkonfrontasi keterangan kedua tersangka dengan Novel.

"Sementara belum ada ya, oke makasih ya," kata Argo.

Novel sendiri mengaku tidak mengenal kedua pelaku, yakin RM dan RD. Novel Baswedan memastikan penyerangannya itu tidak terkait dengan urusan pribadi.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan keterangan dari kedua pelaku yang mengaku terornya terhadap Novel didorong atas dendam pribadi.

"Tentunya, keterangan yang saya sampaikan ke penyidik adalah konsumsi penyidikan yang berlangsung saat ini. Dan saya belum bisa sampaikan kepada rekan-rekan media. Tapi saya bisa meyakini dan hampir bisa memastikan tidak mungkin terkait urusan pribadi," ucap Novel, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Dikenakan

Sebelumnya, Novel Baswedan menilai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan ke dua penyerangnya tidaklah tepat.

Menanggapi hal ini, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menilai, penentuan pasal terhadap kedua tersangka RM dan RB merupakan wewenang penyidik.

"Biarkan penyidik yang bekerja," kata Argo.

Menurut dia, keputusan dari penyidik tidak bisa diintervensi. Namun, dia memastikan penyidikan sudah berjalan sesuai prosedur.

"Kan sudah objektif dan transparan, semua asas praduga tak bersalah," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.