Sukses

KPK Terima Surat Tembusan dari Setneg Terkait RPP Manajemen Kepegawaian KPK

KPK mempercayai, Presiden tak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara kepada Kemenpan RB terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Kepegawaian KPK.

"KPK sudah menerima tembusan surat dari Setneg kepada Kemenpan RB. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat KPK kepada Presiden RI tertanggal 12 Desember 2019 yang mengajukan izin prakarsa ke Presiden untuk penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

KPK, lanjut dia, menyambut baik surat tersebut dan berharap agar pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian bisa menjadi prioritas bersama dengan kementerian terkait.

"Sebelumnya pengaturan tentang SDM KPK terdapat di PP 63 Tahun 2005 sebagai turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali seperti dilansir Antara.

Dengan RPP itu, kata dia, diharapkan tetap dapat menjaga independensi pegawai KPK dalam menjalankan tugas. KPK mempercayai, Presiden tak akan membiarkan kondisi KPK semakin buruk terutama dari aspek independensinya.

"Pada pokoknya RPP berisikan tentang status pegawai KPK, organisasi dan jabatan, pengadaan pegawai KPK, manajemen karir, manajemen kinerja, kompensasi, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan manajemen kepegawaian KPK," ujar Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Pegawai

Terkait status pegawai KPK, kata dia, dalam RPP diusulkan konversi langsung pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pegawai tetap langsung menjadi PNS sedangkan pegawai tak tetap dapat menjadi PNS setelah melalui proses tes sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan, kata Ali, terkait beredarnya informasi draf Rancangan Perpres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, lembaganya berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang masih berlaku atau tidak termasuk materi yang diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019," ungkap Ali.

Ia menyatakan praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri

Selain itu, lanjut dia, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Sekretariat Kabinet terdapat aturan lain terkait KPK, yaitu RPP tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN.

"KPK melalui Biro Hukum belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan aturan ini ataupun draf RPP tersebut. Dengan tetap menghargai inisiatif kementerian terkait, Kami berharap KPK dapat diinformasikan jika ada penyusunan aturan terkait dengan pelaksanaan tugas atau kepegawaian KPK," kata Ali.

Sedangkan untuk materi RPP Alih Status, KPK mengajak agar semua instansi terkait berpatokan pada izin prakarsa yang sudah disetujui Presiden, yaitu fokus terhadap pembahasan RPP Manajemen Kepegawaian KPK sebagaimana surat yang dikirimkan Setneg ke Kemenpan RB tertanggal 26 Desember 2019.Baca juga: KPK sebut tugas Kepala Sekretariat Dewas KPK urus administrasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.