Sukses

Jimly Asshiddiqie Minta Masalah di Natuna Tak Dikaitkan dengan Investasi China

Jimly pun meminta, pemerintah menunjukkan sikap tegasnya terhadap kedaulantan negara terkait klaim sepihak China atas Natuna.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Indonesia harus bersikap tegas terkait klaim sepihak China di perairan Natuna. Meski Indonesia memerlukan investasi dari China, namun kedaulatan negara juga perlu dipertahankan.

"Itu penting juga diperhatikan, tapi bernegara ini kan bukan hanya urusan investasi," ujar Jimly di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Jimly menambahkan, Indonesia amat terbuka menjalin kerja sama dengan negara manapun. Tidak hanya terhadap China saja.

"Jadi jangan mengesankan kita hanya melayani kepentingan sekelompok investor dari negara tertentu. Kita harus terbuka, adil, kita bukan tertutup, tidak eksklusif melainkan inklusif dari mana saja," ucap dia.

Jimly pun meminta, pemerintah menunjukkan sikap tegasnya terhadap kedaulatan negara. Sebab jika tidak, maka Indonesia akan dianggap remeh negara lain.

"Jadi bagaimana sikap orang tergantung sikap kita juga. kalau kita lembek, orang kan semena-mena," ungkap dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Klaim China Atas Natuna

Sebelumnya, pemerintah Indonesia kembali menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.

Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, pemerintah memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia.

Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.

"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujarnya. 

Dia juga menuturkan, dalam rapat tadi juga disepakati adanya peningkatan patroli di wilayah Natuna.

"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna," pungkasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.