Sukses

Wagub Banten: Dana Tak Terduga untuk Korban Banjir Memang Disediakan

Menurut Andhika, prosedur yang harus ditempuh yakni BPBD Provinsi Banten mengajukan pencairan besaran DTT untuk penanganan bencana alam seperti banjir.

Liputan6.com, Lebak - - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mengurus pencairan Dana Tidak Terduga (DTT) dari APBD 2020 untuk membantu korban banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak dan wilayah lainnya.

"Dana Tidak Terduga itu kan memang disediakan, di antaranya untuk penanggulangan banjir," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Adhika Hazrumy, ditemui dilokasi bencana, Minggu (05/01/2020).

Menurut Andhika, prosedur yang harus ditempuh yakni BPBD Provinsi Banten mengajukan pencairan besaran DTT untuk penanganan bencana alam.

Penggunaan DTT usai Pemprov Banten menetapkan status darurat bencana dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.

Banjir di Banten telah menerjang Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan terparah di Kabupaten Lebak. banjir bandang dan tanah longsor di Selatan Banten itu menerjang enam kecamatan dan merusak ribuan rumah.

"Leading sector bencana BPBD mengajukan pencairan sesuai dengan kebutuhan mereka penanggulangan banjir," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Tanggap Darurat Ditetapkan

Menurut Andhika, saat status tanggap darurat bencana ditetapkan tersebut, menurut laporan sementara, banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan sekitar 2.000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan rusak termasuk dua jembatan milik Provinsi Banten dan satu ruas jalan yang rusak. Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang melanda hingga 56 titik banjir.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) untuk mitigasi bencana termasuk banjir. Namun untuk pencairan SILPA, dibutuhkan persetujuan DPRD.

SILPA Provinsi Banten di tahun 2019 lalu sekitar Rp 665 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.