Sukses

Pemerintah Diminta Bentuk Provinsi Khusus di Natuna dan Anambas

Provinsi khusus itu diharapkan dapat meningkatkan kewenangan menjaga wilayah laut dan pantai di Natuna.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal meminta pemerintah pusat membentuk provinsi khusus di Natuna dan Anambas, Kepulauan Riau. Hal itu menyusul masuknya kapal ikan China ke perairan Natuna yang mengganggu kedaulatan Indonesia.

"Karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna," tutur Abdul Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (4/1/2020).

Menurut Abdul Hamid, dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus, maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna, khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau.

"Dengan segala kemampuan dan sumber daya yang ada, Pemerintah Kabupaten Natuna beserta warga masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan NKRI di Natuna," tuturnya.

Pihaknya juga mendukung penuh Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menggelar kekuatan yang lebih besar di wilayah Natuna agar bisa memantau, mencegah, dan menangkal setiap upaya gangguan kedaulatan NKRI di Laut Natuna Utara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gangguan Kedaulatan

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa masuknya nelayan-nelayan China yang dikawal kapal coast guard negeri tirai bambu itu ke perairan Natuna Utara adalah bentuk gangguan kedaulatan Indonesia.

Meski China mengklaim bahwa perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands) termasuk Laut Natuna Utara sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka.

"Klaim sepihak tersebut telah diprotes keras oleh Pemerintah Republik Indonesia karena ZEE Indonesia di perairan Natuna memiliki legal standing yakni UNCLOS 1982," ucap Abdul Hamid.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.