Sukses

Mahfud Md: China Tak Punya Hak di Natuna

Menurut Mahfud, Menlu RI sudah memanggil pihak China dan akan terus membahas masalah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, China tak punya hak sama sekali di Natuna. Hal ini disampaikan usai menggelar rapat di kantornya dengan kementerian dan lembaga negara terkait.

"Kalau secara hukum, China tidak punya hak untuk mengklaim. Itu karena Indonesia tidak punya konflik perairan (dengan China), tumpang tindih perairan, Indonesia tidak punya," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Dia menuturkan, China hanya punya sejarah berkonflik dengan Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, dan Taiwan mengenai Laut China Selatan. Dan itu sudah diputuskan hasilnya.

"Itu sudah diatur di South China Sea Tribunal namanya pada 2016. Itu keputusannya, China tidak punya hak atas itu semua, sudah selesai. Dan itu konfliknya bukan dengan Indonesia, dengan negara-negara Asia Tenggara yang lain itu tadi, yang sudah diputus," jelas Mahfud.

Saat ditekankan apakah akan mengambil langkah diplomasi atau militer? Dia hanya menegaskan keputusan pemerintah Indonesia seperti yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Yah pokoknya itulah pernyataan kita, ada jalan diplomatik tentunya, ada jalan sendiri," jelas Mahfud.

Menurut dia, Menlu sudah memanggil pihak China dan akan terus melakukan pertemuan.

"Saya kira itu yang penting, kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," pungkas Mahfud.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalih Pemerintah China

Perlu diketahui, sejumlah kapal asing diduga milik China dua pekan lalu memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) di perairan Natuna untuk mencuri ikan. Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan protes lewat nota diplomatik ke China.

Pemerintah RI melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri kemarin kembali menegaskan, Indonesia dengan tegas menolak klaim historis China atas ZEEI.

"Klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," demikian pernyataan yang diberikan oleh Kemlu RI.

Setelah protes dilayangkan oleh Kemlu RI, pihak China berdalih bahwa kapal yang memasuki perairan Natuna masih dalam batas wilayahnya.

"China masih memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan memiliki hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan dekat dengan Kepulauan Nansha," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri China.

Geng Shuang menjelaskan, sudah lama para nelayan China mencari ikan di sekitar Kepulauan Nansha, lokasi yang dianggap sebagai ZEE Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.