Sukses

Novel Tak Setuju Penyerangnya Dijerat Pasal Pengeroyokan: Khawatir Bebas

Novel Baswedan menyebut, serangan terhadapnya lebih dekat dengan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak setuju apabila dua polisi yang menyerangnya dengan air keras dijerat pasal pengeroyokan. Dia khawatir, kedua penyerang yang merupakan anggota polisi aktif itu akan bebas apabila hanya dijerat pasal pengeroyokan.

Menurut dia, dalam Pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang. Namun, kata Novel, nyatanya dia disiram air keras oleh satu orang sedangkan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.

"Kasus saya, saya sendiri lagi jalan, ada dua orang naik motor, yang belakang ini yang menyiram air keras, bukan dua-duanya yang menyiram. Jadi kalau (pasal) 170 saya khawatir malah bebas," tutur Novel Baswedan saat ditemui Liputan6.com di kediamannya Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).

Novel menyebut, serangan terhadapnya lebih dekat dengan pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan berencana. Kalaupun polisi dalam proses penyidikan tidak menemukan adanya fakta terkait hal itu, kata Novel, maka aparat bisa mengungkapnya dengan menggunakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pada Pasal 355 ayat 2, dikatakan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

"Kalau tidak dapat fakta, maka setidak-tidaknya ada level penganiyaan yang tertinggi, di Pasal 355, orang yang melakukan penganiayaan berat dan terencana yang akibatnya luka berat, yang dilakukan terhadap aparatur negara yang sedang bekerja, Jadi melihat perspektif itu harusnya penyidik mengungkap pasal itu," jelas dia.

"Itu dari pemahaman saya. Kalau (pasal) 170 malah lepas, malah bebas. Kenapa? Faktanya yang melakukan itu cuma satu orang, yang satunya cuma naik motor memboncengkan, jadi (pasal) 170 tak masuk akal," sambung Novel Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Penyerang Novel Baswedan

Adapun dua orang anggota Polri aktif diduga melakukan penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam. Keduanya berinisial RB dan RM.

Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal mengenai pengeroyokan. "(Pelaku) dikenai Pasal 170 Sub 351 ayat 2," kata Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/12/2019).

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara Pasal 351 ayat 2 berbunyi, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.