Sukses

Tiga Fraksi DPR Inisiasi Pembentukan Pansus Jiwasraya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga partai yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga partai yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya. Meskipun demikian, dia tidak menyebut secara rinci fraksi mana saja.

"Secara informal mungkin baru dua atau tiga Fraksi," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut dia, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada masa sidang setelah reses. Juga akan dilihat fraksi-fraksi mana saja yang sepakat dengan inisiatif tersebut.

"Nanti kita akan lihat secara formalnya. Pada waktu nanti kita akan masuk setelah selesai reses, dalam rapim kita akan lihat berapa formalnya dan kemudian nanti memang ada rencana, karena Komisi XI di bawah saya, kemudian Komisi VI juga meminta untuk diadakan rapat gabungan untuk itu. Kita akan lihat nanti," ujar Dasco.

Dia mengatakan, kehadiran pansus bakal mempermudah proses kerja DPR terkait Jiwasraya yang melibatkan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD). AKD yang dimaksud, yakni Komisi XI, Komisi VI, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

"Karena itu tadi, tidak ada tata kelola keuangan yang di bawah komisi XI kemudian ada juga akuntabilitas soal keuangan yang di bawah BAKN sehingga nanti ketiga unsur itu perlu digabungkan," terang dia.

"Karena mekanisme penggabungan ada pansus sehingga diusulkan oleh kawan-kawan ya dibentuklah satu pansus daripada kemudian komisi VI komisi XI, BAKN jalan sendiri-sendiri itu juga akan menghabiskan waktu dan energi," tandas Jaksa Agung soal Jiwasraya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gegara Investasi Berisiko Tinggi

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Kejaksaan Agung menduga ada tindakan yang melanggar prinsip tata kelola Jiwasraya.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi atau JS saving plans," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya, Rabu (18/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi.

Diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

"5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucap dia.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun.

"Sebanyak 2 persen dikelola oleh manager Investasi indonesia dengan kerja baik. Semenyata 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," terang dia.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujar dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.