Sukses

Kejagung Beri Sanksi Disiplin ke 174 Jaksa Sepanjang 2019

Burhanuddin menegaskan, Jamwas akan bekerja profesional dalam menindak seluruh jaksa yang diduga terlibat kasus tindak pidana apapun di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi disiplin terhadap 174 jaksa sepanjang tahun 2019. Mereka yang diberikan sanksi itu diduga telah melakukan pelanggaran.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, dari 174 jaksa tersebut, 44 jaksa telah dijatuhkan hukuman ringan, 83 jaksa dijatuhkan hukuman sedang, dan 47 jaksa lainnya dijatuhi hukuman atau sanksi berat.

"Total penjatuhan hukuman disiplin terhadap para pegawai kejaksaan, ada sebanyak 174 pegawai jaksa," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Dia mengatakan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) juga telah menuntaskan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I dan Inspektorat V yang mencapai hingga 765 aduan masyarakat.

"Semua aduan dari masyarakat sudah diselesaikan oleh kami. Total ada 765 aduan," ungkap dia

Burhanuddin menegaskan, anggotanya itu yang berada di Jamwas akan bekerja profesional dalam menindak seluruh jaksa yang diduga terlibat kasus tindak pidana apapun di seluruh Indonesia.

"Kami akan tindak tegas, kalau ada oknum jaksa yang melakukan pelanggaran," pungkas Burhanuddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Capaian Kejagung di Tindak Pidana Umum dan Khusus

Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia telah menangani beberapa kasus atau perkara tindak pidana umum sepanjang 2019. Salah satunya, yakni menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebanyak 331 perkara dengan 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) suatu perkara sebanyak 137.952.

"Pra penuntutan sebanyak 122.365, penuntutan sebanyak 113.776 dan upaya hukum banding 5.198, kasasi 3.603, PK 123 dan grasi 100," kata Burhanuddin.

Selain itu, pihaknya juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait perkara tindak pidana khusus. Laporan masyarakat yang diterima itu sebanyak 2289 laporan.

"Untuk penyelidikan sebanyak 1.089 perkara, penyidik sebanyak 570 perkara pra-penuntutan terhadap tindak pidana khusus sebanyak 921 sedangkan tindak pidana khusus lainnya sebanyak 142," ujarnya.

Burhanuddin menyebut, pihaknya telah melakukan eksekusi sebanyak 1.130 dan telah melaksanakan eksaminasi sebanyak 136.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Tindak Pidana Khusus senilai Rp 736.397.668.812 dan USD 61,899.05 dan SGD 20,023.04," sebutnya.

Adapun beberapa penanganan perkara yang sudah ditangani yakni penyidikan Tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danreksa kepada Debitur PT Evio Securities dan PT Aditya Tirta Renata, penyidikan Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penanganan kasus Tipikor pemberian dan pengunaan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Steel Indonesia. Penanganan kasus Tipikor penanggulangan dana hibah penanggulangan bencana banjir Kota Manado tahun 2014.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.