Mobil Penabrak 7 Sepeda di Jalan Sudirman Positif Konsumsi Narkoba

Mobil Penabrak 7 Sepeda di Jalan Sudirman Positif Konsumsi Narkoba

Polda Metro Jaya memastikan pengendara mobil yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, positif mengosumsi narkoba. Tersangka yang juga aparatur sipil negara sudah ditahan polisi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Senin (30/12/2019), Prasetyo, pengemudi minibus yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Aparatur sipil negara itu juga ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, Prasetyo terbukti di bawah pengaruh pil ekstasi saat mengendarai kendaraan. Kepastian diperoleh dari hasil tes urin tersangka yang positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, dua dari tujuh korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit sedangkan lima korban lain sudah diperbolehkan pulang ke rumah.

Seperti diberitakan, kecelakaan terjadi saat sekelompok pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, dari arah Semanggi menuju Bundaran Senayan. Tiba-tiba dari arah belakang, mobil minibus yang dikemudikan tersangka melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tujuh korban.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 30 December 2019, 07:57 WIB

Video Terkait

Spotlights