Sukses

50 Kg Ganja untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Bogor

Saat akan ditangkap, salah satu tersangka, Jaenal Abidin alias Opet berusaha melarikan diri sehingga petugas menembak pelaku bagian betisnya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar dan BNN Kabupaten Bogor menggagalkan peredaran narkoba seberat 50 kilogram ganja dari Aceh di Bogor, Jawa Barat.

Pelaku menyimpan ganja tersebut di bagian belakang minibus di Jalan H Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada 28 Desember 2019 malam.

Kepala BNNK Bogor Nugraha Setia Budi mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim pemberantasan BNNP Jabar dan BNNK Bogor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di Jalan H Usa, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Atas informasi tersebut kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul dicurigai ada dua orang yang hendak melakukan transaksi ganja kering," ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (29/12/2019).

Petugas kemudian membekuk dua orang pelaku saat mengambil karung warna putih di belakang mobil Daehatsu Xenia warna silver bernopol B 1296 BZR pada Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku antara lain Jaenal Abidin alias Opet (33) asal Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor dan sopir minibus bernama Adit Priyatna (23) berdomisili masih satu kampung dengan Opet.

Saat akan ditangkap, salah satu tersangka, Jaenal Abidin alias Opet berusaha melarikan diri sehingga petugas menembak pelaku bagian betisnya.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata di dalam mobil itu ada dua karung berisi ganja dengan berat masing-masing 30 kg dan 20 kg," tutur Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Tahun Baru

Petugas saat ini masih mengembangkan keterangan Opet dan sopir minibus, Adit Priatna. Dari keterangan Opet, tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dari Aceh dan akan diedarkan ke Cirebon sebanyak 15 kg, Sukabumi 20 kg, dan Cianjur 15 kg.

"Rencananya ganja itu diedarkan dari sekarang untuk persiapan malam tahun baru ini," kata dia.

Untuk kedua tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Jabar. Barang bukti ganja seberat 50 kg terdiri 30 kg ganja berlakban coklat di dalam karung berwarna putih yang diberi kode A dan 20 kg ganja berlakban cokelat di dalam karung yang diberi kode B sudah dibawa guna pemeriksaan di laboratorium.

"Kasusnya kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terhadap upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Barat," terangnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.