Sukses

Pegawai KPK Jadi ASN, Tjahjo Pastikan Gaji Tak Berubah

Tjahjo memastikan perubahan status kepegawaian itu tidak menyimpang dari UU KPK, termasuk UU ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan memengaruhi soal gaji.

"Jadi, semua clear enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Menurut dia, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN harus sesuai dengan UU ASN, tetapi dari sisi penggajian ASN-nya bisa disesuaikan dan tidak ada masalah.

"Enggak ada berubah. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang ngatur ya internal masing-masing, KPK sendiri," katanya pula.

Tjahjo memastikan perubahan status kepegawaian itu tidak menyimpang dari UU KPK, termasuk UU ASN, sebagaimana diarahkan Menko Polhukam.

Termasuk keberadaan Dewan Pengawas KPK, Tjahjo mengibaratkan seperti dalam dunia perbankan yang dipimpin jajaran direksi, sementara dewas adalah komisarisnya.

"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," katanya seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gaji Pegawai KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi ASN dan gaji pegawai KPK. Firli menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi ASN.

"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Tetapi, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.

Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

"Saya tahu betul tentang gaji 13-14, itu kita buat peraturan KPK sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.