Sukses

Sepanjang 2019, 253 Anggota di Polda Metro Kena Sanksi

Lebih detail Gatot membeberkan dari 185 anggota. 56 Di antaranya melanggar disiplin, kemudian 67 anggota pelanggar kode etik. Sisanya 62 anggota melakukan tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 253 anggota yang berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan sanksi karena diduga telah melanggar disiplin, kode etik dan tindak pidana. Data itu dihimpun dari Januari hingga Desember 2019.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono menjelaskan, yang melanggar didominasi anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi dengan keseluruhan 185 anggota.

Lebih detail Gatot membeberkan dari 185 anggota. 56 Di antaranya melanggar disiplin, kemudian 67 anggota pelanggar kode etik. Sisanya 62 anggota melakukan tindak pidana.

"Total Brigadir yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 185 anggota. Ada yang melanggar kode etik, disiplin hingga melakukan tindak pidana selama 2019," kata dia, Jumat (27/12/2019).

Di sisi lain ada juga anggota Polri berpangkat Perwira Pertama (Pama) yang melanggar. Gatot menyebut jumlahnya 54 anggota.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kode Etik Profesi

Menurutnya, 32 anggota di antaranya melanggar kode etik profesi, sedangkan 15 anggota melanggar disiplin dan tujuh anggota sisanya melakukan tindak pidana.

Sementara itu, pelanggaran yang paling sedikit dilakukan oleh anggota Polri berpangkat Perwira Menengah (Pamen) sebanyak 14 anggota. Dijelaskan Gatot, enam anggota di antaranya melanggar disiplin, lima anggota melanggar kode etik profesi dan tiga sisanya melakukan tindak pidana.

"Jadi total keseluruhan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana ada 253 orang," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.