Sukses

Ulah Pengemudi Lamborghini yang Berakhir Bui

Polisi terus mendalami kasus penodongan yang menjerat pengemudi Lamborghini yang juga pengusaha properti.

Liputan6.com, Jakarta - Abdul Malik, pengusaha properti beberapa hari ini menjadi pusat perhatian masyarakat. Bukan prestasi yang membuat nama melambung tapi karena berlaga koboi jalanan saat mengendarai Lamborghini miliknya.

Abdul Malik mengendarai kendaraan Lamborghini orange dengan nomor polisi B 27 ARY di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019). Dua pelajar menjadi sasaran arogansinya.

Saat itu, pelajar berinsial A dan I sedang bergurau di tengah jalan. Keduanya terpukau melihat supercar. Lalu, saling mengaku-ngaku bahwa itu adalah mobil miliknya.

Tiba-tiba, sang pemilik yaitu Abdul Malik membuka kaca jendela. Ia lalu menodongkan pistol berjenis barreta ke arah pelajar tersebut.

Aksi ini pun viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan tim untuk melacak keberadaan Abdul Malik. Pihak kepolisian berhasil menangkap Abdul Malik pada 23 Desember 2019 di kediamanya, Jalan Jambu I, Pejaten Barat Jakarta Selatan.

Abdul Malik digelandang ke Polres Meyro Kakarta Selatan. Sedangkan, mobil Lamborghini tetap berada di garasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catut Nama Buruh

Belakangan terdengar kabar bahwa kendaraan Lamborghini diangkut ke Unit Yanmas Laka Ditlantas Polda Metro Jaya. Ternyata mobil mengalami kecelakaan saat ditunggangi adik kandungnya berinisial OC pada Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 02.00 WIB.

Berbagai fakta pun terungkap dari kasus ini. Yang teranyar adalah dokumen mobil Lamborghini mencatut nama seorang buruh berinisial AR.

Pihak kepolisian juga menemukan bermacam jenis peluru dari kaliber 5,56 hingga kaliber 9 saat menggeledah kediaman Abdul Malik. Ada pula hewan-hewan langka yang sudah diawetkan seperti Harimau Sumatera, Burung Cendrawasih dan Rusa Bawean.

Polisi kini terus mendalami kasus penodongan yang menjerat pengusaha properti. Imbas arogansi ini, Abdul Malik pun harus mendekam di dalam jeruji setelah menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.