Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku, 130 Hakim Dapat Sanksi Komisi Yudisial

Langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku, 130 Hakim Dapat Sanksi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim periode 2019.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (27/12/2019), menurut Ketua Bidang Pengawas Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, sebanyak 91 hakim dijatuhi sanksi ringan.

Kemudian, 31 hakim dijatuhi sanksi sedang dan delapan hakim dijatuhi sanksi berat.

Untuk sanksi berat, dua hakim diberhentikan dengan hak pensiun, empat hakim diberhentikan tidak dengan hormat, dan dua hakim terkena sanksi non-palu selama dua tahun.

Hasil rekomendasi ini telah diserahkan kepada Mahkamah Agung.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 27 December 2019, 10:45 WIB

Video Terkait

Spotlights