Sukses

Firli Bahuri: Saya Sudah Tidak Memiliki Jabatan di Polri

Firli menyebut, jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabaharkam yang sudah diserahterimakan kepada Irjen Pol Agus Andriyanto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan jika dirinya sudah tak memiliki jabatan di institusi Polri sejak 19 Desember 2019.

"Saya sejak tanggal 19 Desember sudah tidak memiliki jabatan (di Polri), jelas ya," ujar Firli di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (26/12/2019).

Saat disinggung soal posisinya sebagai Analis Kebijakan Baharkam Polri, dengan tegas Firli menyebut itu bukan jabatan.

"Itu bukan jabatan," kata dia.

Firli menyebut, jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabaharkam. Dan jabatan tersebut sudah di serahterimakan olehnya pada tanggal 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andriyanto.

"Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai Komisioner KPK RI. Saya akan kerja," ucap Firli.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut Firli masih menjadi anggota polisi aktif.

"Masih. Masih jadi polisi," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Argo menyebut, untuk berhenti dari jabatan aktif di Polri ada ketentuannya.

"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturannya," kata Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desakan dari Istana

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuriharus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2019.

Dalam Pasal 29 UU KPK berbunyi pimpinan KPK harus, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.