Sukses

Perketat Pengawasan Umrah, Kemenag Sidak Biro Travel Ilegal

Arfi mengatakan, lintas kementerian dan lembaga terlibat antara lain Kemenkumham, Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama melalui Tim Satgas Pengawasan Umrah menggelar koordinasi dan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi sejumlah kantor biro perjalanan wisata yang diduga belum punya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Non PPIU.

"Koordinasi sidak menggandeng lintas Kementerian dan Lembaga Negara pada tingkat provinsi. Hari ini dilakukan serentak di beberapa provinsi, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan," tulis Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).

Arfi mengatakan, lintas kementerian dan lembaga terlibat antara lain Kemenkumham, Bareskrim Polri, Kementerian Perdagangan, Kemenpariwisata, BPKN, Pemerintah Provinsi, dan Kanwil Kemenag Provinsi.

Koordinasi dan sidak ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Diharapkan, ke depan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal.

"Jadi akan kami klarifikasi dalam proses monitoring dan sidak ini ke biro perjalanan wisata Non PPIU yang diduga memberangkatkan jemaah umrah," jelas Arfi.

Jika terbukti ilegal, Arfi menegaskan tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk/baliho/papan nama jualan mereka. Satgas juga akan melarang mereka untuk menerima pendaftaran/operasional penyelenggaraan Umrah .

"Mereka akan kami minta membuat pernyataan kesediaan untuk menghentikan pendaftaran/operasional penyelenggaraan umrah," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidak Bandara

Selain ke biro perjalanan wisata, tim satgas juga melakukan pengawasan pemberangkatan umrah di bandara. Namun, sidak di bandara bersifat kondisional, melihat apakah bersamaan dengan pemberangkatan jemaah umrah atau tidak.

Sidak di bandara nantinya akan megawasi pemberangkatan jemaat, seperti memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah, juga terkait penggunaan ID Card terstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang juga menjadi amanat regulasi.

Sebagai informasi, sidak ini merupakan kegiatan terpadu pengawasan ibadah umrah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kegiatan ini dalam rangka penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.