Sukses

Jokowi Pangkas Struktur Organisasi Kemendikbud Lewat Perpres Baru

Pepres tersebut menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang ditandatangani pada November 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memangkas struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pemangkasan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud yang diteken pada 16 Desember 2019.

Pepres tersebut menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani pada November 2019.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dipimpin oleh Menteri, dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Hal tersebut tertera pada pasal 2 ayat 1.

Kemudian, pada pasal 2 ayat 2, Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pada pasal 2 ayat 3, disebutkan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian," pasal 2 ayat 4.

Presiden Jokowi juga memangkas struktur organisasi di Kemendikbud. Semula, sesuai pada Perpres Nomor 72 Tahun 2019, ada 16 susunan organisas. Berdasarkan Perpres baru yaitu Nomor 82 Tahun 2019, pada pasal 6, struktur organisasi menjadi 10.

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

g. Inspektorat Jenderal;

h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan;

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Wakil Menteri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum terpikirkan untuk menunjuk wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (Wamendikbud) serta wakil menteri riset dan teknologi. Pasalnya, Jokowi menyebut belum ada permintaan dari menteri-menteri terkait.

"Belum. Sampai dengan hari ini belum, belum terpikir ke situ. menterinya juga belum minta (angkat wakil menteri)," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 2 Desember 2019. 

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur soal posisi wakil menteri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini dijabat Nadiem Makariem. Sementara itu, Menteri Riset dan Teknologi dijabat Bambang Brodjonegoro.

Meski Jokowi telah menerbitkan perpres tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan posisi wakil menteri tak harus diisi. Menurut dia, Jokowi akan melihat perkembangan para menteri terlebih dahulu sebelum menunjuk wakil menteri.

"Jadi itu kan perpres organisasi kan ya seperti perpres TNI ada Wakil Panglima, enggak berarti harus ada. Tapi seandainya ada kepres sudah anu, wadahnya sudah ada. Kita lihat perkembangan," ucap Pratikno.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.