Sukses

Gema MKGR: Pembebasan Puluhan Ribu Napi Tak Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

Rahmat menyatakan, gerakan di rumah saja cegah corona, tidak berlaku bagi warga negara yang sedang kena sanksi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Kemenkumham membebaskan sejumlah narapidana untuk mencegah penyebaran Penanggulangan corona Covid-19, menuai pro kontra.

Ketua Harian Gema Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Raden Rahmat Bastian menilai, keputusan membebaskan narapidana sebagai kebijakan yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

"Majelis hakim dan jaksa kerja keras dengan didanai uang rakyat untuk itu semua," ujar Rahmat melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020). 

Rahmat menyatakan, gerakan di rumah saja cegah corona, tidak berlaku bagi warga negara yang sedang kena sanksi hukum. 

"Ada kondisi khusus yang menghalangi dan membatasi hak para narapidana akibat UU yang lebih awal dan lebih khusus," kata dia.

Pembatasan dan penghalangan hak para napi ini terbit dalam bentuk peraturan lebih awal, yakni UU Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU Pemasyarakatan yang terbit jauh sebelum 2020. Selain itu peraturan berkedudukan lebih tinggi pula (UU) dibandingkan Permen tahun 2020.

"Lagipula dalam LP ada fungsi medis yang bisa mencegah penularan dengan gerakan pemakaian masker dan rajin cuci tangan dengan sabun," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Menkumham

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, serta LPKA melalui asimilasi dan integrasi, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Yasonna menandatangani Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Kami menyadari betul bahwa lapas yang over kapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar (Covid-19) di lapas," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (1/4) lalu.

Dia mengaku akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Rencananya, akan ada narapidana dengan sejumlah kriteria yang akan dikeluarkan, antara lain narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah.

Selain itu, pihaknya juga akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya. Diperkirakan ada 300 orang yang akan dibebaskan.

Kemenkumham juga akan mengeluarkan narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang. Lalu, narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.