Sukses

Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Sriwijaya Masuk Jurang di Pagar Alam

Korban meninggal dunia kecelakaan Bus Sriwijaya No.Pol BD-7031-AU yang masuk ke jurang di Pagar Alam bertambah menjadi 28 orang.

Liputan6.com, Pagar Alam Korban meninggal dunia kecelakaan Bus Sriwijaya No.Pol BD-7031-AU yang masuk ke jurang di Pagar Alam bertambah menjadi 28 orang. Musibah kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, pukul 23.15 WIB menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono pada Selasa (24/12) sore mendatangi langsung lokasi kejadian kecelakaan di Pagar Alam dan mengunjungi korban yang tengah dirawat di RSUD Besemah Pagar Alam. 

“Data hingga sore ini yang kami peroleh, korban meninggal bertambah menjadi 28 orang dan korban luka-luka sebanyak 13 orang, untuk 10 korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya hari ini kepada masing- masing ahli waris yang sah melalui transfer ke rekening ahli waris,” ujar Budi Rahardjo.

Sedangkan santunan meninggal dunia untuk korban lainnya akan segera diserahkan kepada ahli waris yang sah pada kesempatan pertama, mengingat saat ini Petugas Jasa Raharja masih melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran. 

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa korban kecelakaan bus Sriwijaya terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing- masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RSUD Besemah Pagar Alam, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka. 

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya agar penyerahan hak santunan dan pelayanan Jasa Raharja dapat berjalan dengan baik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan”, tutup Budi Rahardjo.

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini