Sukses

Tukang Jengkol di Tangerang Jual Senpi Rakitan Seharga Belasan Juta

EC mengaku sudah setahun menjual senpi rakitan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pedagang jengkol nekat nyambi menjual senjata api rakitan. EC (48 tahun) berjualan senjata api di dalam rumahnya, Pasar Kemis  Kabupaten Tangerang.

EC mengaku sudah setahun menjual senpi rakitan tersebut. Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain berjualan jengkol di pasar, EC mempelajari pembuatan senpi dari internet.

"EC ini pedagang jengkol, belajar merakit senjara api dari internet makanya bisa merakit air soft gun jadi senjata api," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam. EC dan barang bukti diamankan di rumahnya kawasan Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (18/12/2019).

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," kata Ade.

EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta. "Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan," terang Ade.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rakitan Semua

Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan. Lalu satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembila milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.