Sukses

MA: Albertina Ho Dinonaktifkan dari Hakim

Selain Albertina Ho, MA juga menyebutkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango telah nonaktif sebagai hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan urusan administrasi terhadap Albertina Ho yang kini menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK. Albertina kini telah dinonaktifkan sebagai hakim.

"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," kata Abdullah, Senin 23 Desember 2019.

Selain Albertina Ho, Abdullah juga menyebutkan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang notabenenya hakim Pengadilan Tinggi Denpasar sudah nonaktif.

"Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan undang-undang tak perlu diragukan mereka itu," pungkas Abdullah.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyinggung soal status Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Albertina Ho mengaku telah melepas jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan mundur sementara sebagai hakim.

Menurut dia, harus dipastikan apakah status Albertina masih hakim aktif atau nonaktif atau telah mengundurkan diri. 

Jaja mengatakan, yang penting Albertina Ho sudah tak menjadi hakim lagi sekarang. "Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi," kata Jaja, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 23 Desember 2019.

Dia menjelaskan, jika masih menjabat sebagai hakim, tak menutup kemungkinan Albertina Ho akan menyidangkan perkara kasus korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Albertina Ho Mundur

Albertina Ho melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Hal ini dilakukannya pascadilantik sebagai salah satu anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Karena saya harus melepas jabatan struktural saya," kata Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Albertina Ho masih berstatus sebagai hakim. Menurut dia, dalam pasal 37D UU KPK, dirinya tak diharuskan pensiun dari hakim apabila menjadi dewan pengawas.

"Hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan," jelas dia.

Dia lantas menjelaskan alasannya akhirnya mau menjadi dewan pengawas KPK. Albertina menyebut hal itu karena atas perintah Jokowi selaku Kepala Negara.

"Biar bagaimana pun kalau diperintah dari pimpinan kita harus laksanakan. Untuk apa? Untuk kepentingan negara kita," tutur Albertina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.