Sukses

KPK Rampungkan Penyidikan Eks Sekda Jabar Iwa Kasus Meikarta

KPK mengungkapkan kemungkinan Eks Sekda Jabar akan disidang di Bandung.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan satu tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka IWK, ini sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat dalam kasus TPK suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2019).

"Jadi ini masuk ke tahap II, penuntutan. Kemungkinan disidang di Bandung," sambung Yuyuk seperti dikutip dari Antara.

Yayuk mengatakan untuk proses penyidikan terhadap kasus tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi yang terdiri dari unsur anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, SKPD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya ajudan Sekda Provinsi Jawa Barat, mantan Gubernur Jawa Barat, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, mantan SKPD Provinsi Jawa Barat, SKPD Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, SKPD Pemkab Bekasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan Tersangka

Kemudian mantan Bupati Kabupaten Bekasi, mantan SKPD Pemkab Bekasi, Direktur Keuangan PT MSU, Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Sekretaris Direksi PT. Lippo Cikarang Tbk, pegawai swasta, wiraswasta, konsultan, dan ibu rumah tangga.

KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Iwa bersama eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8). Sementara tersangka Toto baru ditahan KPK pada Rabu (20/11).

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.