Sukses

Ombudsman Kritik Pemerintah Tertutup soal Omnibus Law Kecuali Terhadap Pengusaha

Menurut Alamsyah, pihak-pihak yang ingin mengakses isi omnibus law harus menandatangani permohonan persetujuan dan merahasiakan isinya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengkritik pemerintah yang terkesan tertutup terkait pembahasan Omnibus Law. Alamsyah mengatakan, banyak pihak sulit mengakses isi omnibus law.

"Saya khawatir karena pemerintah tidak membuka pembahasan omnibus law ini ke banyak pihak, akademisi," ujar Alamsyah di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Alamsyah, pembahasan omnibus law justru kerap dilakukan bersama penerima manfaat yaitu para pengusaha. Dia nilai, ini berbahaya.

"Pembahasan lebih banyak ke dunia pengusaha yang kita tahu enggak semua pengusaha itu oke, sebagian pengusaha adalah broker bukan really investor bukan really pelaku. Jangan sampai menyimpang," ucapnya.

Dia menjelaskan, pihak-pihak yang ingin mengakses isi omnibus law harus menandatangani permohonan persetujuan. Pihak yang memohon akses omnibus law juga diminta merahasiakan isinya.

"Jadi menurut saya, jangan cara-cara kolonial begitu ya. Enggak ada orang yang mau gagalkan omnibus law, semua orang perlu, tapi jangan sampai omnibus law dibahas sepihak oleh penerima manfaat, Kadin," kata Alamsyah

"Kalau pemerintah mau menggelar konsultasi publik lebih balance pihak-pihak lain, termasuk Ombudsman itu lebih baik," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sorotan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode M Syarif meminta, pemerintah menjelaskan secara detail rencana penghapus sanksi pidana bagi pengusaha dalam undang-undang omnibus law.

"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agar omnibus law ini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang punya niat tidak baik. Ini penting," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Laode menyebut, pada dasarnya korporasi dan pengusaha mesti bertanggung jawab bahkan dalam ranah pidana jika terbukti melakukan pelanggaran. Contohnya seperti kasus Volkswagen di Amerika Serikat dan Rolls-Royce di Inggris yang dikenakan pidana denda.

"Di mana-mana sekarang (pakai pidana korporasi). Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali. Jadi jangan kita buat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial tapi kembali ke masa kolonial," jelas Laode.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan mengubah sanksi pidana kepada pengusaha yang melanggar aturan. Sebab dalam konteks usaha, basis hukumnya dinilai bukanlah kriminal, melainkan pelanggaran yang bersifat administratif.

Dalam praktiknya, pengusaha akan menerima sanksi denda jika melakukan pelanggaran. Jika masih juga tidak kapok, maka sanksi selanjutnya berupa pencabutan izin usaha.

Airlangga yakin perubahan sanksi pidana dalam omnibus law dapat memberikan daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ia berpendapat, pada akhirnya akan menciptakan dunia usaha yang lebih kondusif dan nyaman.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.