Sukses

Dewan Pengawas KPK: Ketidakpercayaan Publik Memotivasi Agar Lebih Maju

Tumpak menjelaskan, target [Dewan Pengawas KPK](4139133 "") dalam menjalankan tugas sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak mempermasalahkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap kemunculan Dewan Pengawas KPK. Salah satu respons publik adalah dewan pengawas dinilai dapat mengebiri kinerja KPK.

"Kami tidak mempersalahkan skeptisisme masyarakat. Hal itu malah memotivasi kami agar lebih maju ke depannya," ucap Tumpak Panggabean dalam konferensi pers setelah acara serah terima jabatan di Gedung KPK Jumat 20 Desember 2019.

Ia menjelaskan, target Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tugas kami. Pertama, menyelaraskan tugas-tugas pimpinan KPK. Kedua menyusun dan menetapkan kode etik KPK. Tiga, menerima laporan adanya dugaan yang dilakukan oleh pimpinan ataupun pegawai KPK," ucap Tumpak.

"Keempat, melakukan penyidangan terhadap pimpinan KPK atau pegawai KPK yang benar melakukan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2019. Terakhir, menyusun laporan dan evaluasi tiap tahun kegiatan KPK dan melaporkannya pada Presiden dan BPK," imbuh dia.

Tumpak menjelaskan, ia bersama anggota Dewan Pengawas lainnya sedang rencana kerja sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Karena hal ini merupakan hal yang baru. Kita masih menyusun kerja-kerja kami nantinya dan bagaimana kerja sama dengan pimpinan KPK," tutur Ketua Dewan Pengawas KPK ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana soal Penyadapan?

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono mengatakan, tidak akan mengobral izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Menurut dia, izin penyadapan nantinya akan dilihat sesuai kebutuhan di setiap perkara.

"Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.

"Case per case. Tergantung kasusnya. Tidak dalam arti di situ kemudian karena kasus itu ada sesuatu yang intervensi, Presiden sudah bilang enggak akan ada intervensi apa-apa," jelas mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Anggota Dewan Pengawas lainnya, Artidjo Alkostar tak mau berkomentar banyak banyak terkait teknis pemberian izin penyadapan. Mantan Hakim Agung itu menegaskan pemberian izin penyadapan nantinya akan mengikuti prosedur dalam undang-undang yang berlaku.

"Ukurannya nanti, ya kemasuk akalan, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ucap Artidjo.

Sementara itu, Albertina Ho meyakini penyadapan harus izin dewan pengawas tak akan menganggu kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Dia lantas menceritakan pengalamannya menjadi wakil ketua pengadilan, di mana tak mempersulit izin peggeledahan dan penyitaan.

"Selama ini juga penggeledahan, penyitaan, izin pengadilan juga nggak masalah. Iya, to? Enggak ada masalah. Saya kan pernah jadi ketua pengadilan. Izin-izin tetap berjalan dengan lancar, biasa. Enggak ada masalah," tutur anggota dewan pengawas KPK itu.

 

(Rizki Putra Aslendra)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.