Sukses

MPR Berharap Dewan Pengawas Mampu Memperkuat KPK

Hidayat berpendapat, Dewan Pengawas KPK juga harus bisa membuktikan kinerjanya kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap, Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik Presiden Jokowi mampu mengimplementasikan Undang-undang KPK yang baru. Tujuannya tidak lain adalah untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

"Tentu yang dilantik nanti akan mewarisi sekian banyak PR yang kemarin masih belum selesai dilakukan pimpinan KPK sebelumnya," kata Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Menurut dia, ke depan, tugas KPK tidak hanya berfokus pada pencegahan saja. KPK juga harus menyelesaikan sejumlah kasus besar, misalnya Century hingga BLBI dan kasus-kasus lainnya.

"Ada masalah terkait Century, BLBI.  Yang sekarang ramai Jiwasraya, impor beras, kerugian-kerugian negara yang potensi kerugiannya di atas Rp 5 triliun itu sewajarnya KPK yang baru memberi perhatian lebih," ujarnya.

"Ketika orientasinya bukan hanya pada pencegahan tapi juga kasus-kasus besar tentu akan mengembalikan harapan publik terhadap KPK yang sekarang akan hadir melalui UU yang baru," imbuhnya.

Hidayat berpendapat, Dewan Pengawas KPK juga harus bisa membuktikan kinerjanya kepada masyarakat.

"Sekaranglah saatnya mereka membuktikan. Kemarin soal nama-namanya Pak Mahfud MD menyebutnya 'wow'. Jadi siapapun yang dipilih sebagai dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya," tutup dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dewan Pengawas KPK Dilantik

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Adapun Dewan Pengawas KPK yang dilantik yakni Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.

Upacara pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 140/P tahun 2019 tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Dalam Keppres ini, Ketua Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Panggabean. Sedangkan keempat lainnya merupakan anggota dewan pengawas.

Mereka kemudian membacakan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan.

Jokowi sebelumnya memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.