Sukses

Bareskrim Ungkap Kasus Website Konten Pornografi Beromzet Ratusan Juta

Konten pornografi tersebut bukan hanya berisikan adegan orang dewasa, melainkan pula anak-anak.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembuatan website yang berisi konten pornografi beromzet ratusan juta rupiah. Ada dua pelaku yang ditangkap berinisial SW (25) dan RM (38).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. SW pada Rabu, 18 Desember 2019 di Wonosegoro Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Sementara RM hari Jumat 29 November 2019 di Perum De Botanica Kota Bogor, Jawa Barat," ucap Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Argo mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya melalui dunia maya. Modusnya, tersangka membuat website sebagai sarana mendistribusikan jutaan konten pornografi melalui media online.

Konten pornografi tersebut bukan hanya berisikan adegan orang dewasa, melainkan pula anak-anak. Baik dalam bentuk video, gambar maupun cerita seks.

Argo menerangkan, tersangka mengambil keuntungan dari pembuatan website berkonten pornografi tersebut dengan memasang iklan di dalamnya. Harga per iklan dan per bulannya mencapai Rp 3 juta.

"Sejak tahun 2013-2014 total yang diperoleh sekitar 30 hingga 50 juta perbulannya," kata Argo.

"Sedangkan keuntungan SW meraup dari awal pemasangan website yang dia buat kurang lebih Rp 200 juta. Keuntungan tersebut digunakan untuk membiayai operasional dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," ujar Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Para pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.