Sukses

Firli Bahuri: Pegawai KPK Mundur Tak Terkait Peralihan Status ASN

Firli mengklaim saat menjabat deputi penindakan, sejumlah pegawai KPK juga banyak yang mengundurkan diri.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis kabar banyaknya pegawai KPK yang mundur lantaran status yang rencananya akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia para pegawai KPK mengundurkan diri lantaran alasan lain.

"Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN," kata Firli usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Firli mengklaim saat jadi deputi penindakan pun beberapa pegawai KPK banyak yang mengundurkan diri. Alasannya beragam mulai dari menikah, bekerjaan di instansi lain. "Enggak ada, Jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN," ungkap Firli.

Dia pun menepis kabar bahwa para pegawai KPK mundur sebab dirinya menjabat saat ini. Firli juga mengklaim hubungannya dengan para pegawai antirasuah sangat akrab.

"Dari dulu kita bersatu kok. siapa yang mengatakan berpisah? gak ada kok," ungkap Firli.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Diikuti Pegawai Lain

Sebelumnya, Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari, mundur sebagai jabatannya terhitung sejak 1 Desember 2019. Sebelum resmi meninggalkan gedung KPK, Tsani sempat menemui awak media.

Dalam sambutan singkatnya, Tsani menyarankan pada pegawai di lembaga antirasuah untuk tetap bertahan. Tsani tak mau dengan pengunduran dirinya dianggap sebagai provokasi.

"Nah pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ujar Tsani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Tsani mengundurkan diri lantaran posisinya sebagai penasihat hilang lantaran setelah diberlakukannya UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dalam UU hasil revisi tersebut, posisi penasihat KPK diganti oleh dewan pengawas.

Meski mengundurkan diri lantaran UU baru tersebut, Tsani yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 ini menyatakan ikhlas. Dia akan kembali ke instansi awalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.