Sukses

Profil Harjono, Mantan Hakim MK yang Jadi Dewan Pengawas KPK

Harjono mengaku telah dihubungi pihak Istana untuk dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu (DKPP) Harjono dilantik menjadi salah satu dari lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK.

Hal ini bahkan langsung dibenarkan Harjono. Dia mengaku telah dihubungi pihak Istana untuk dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Iya benar saya sudah dihubungi," ucap Harjono saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).

Harjono telah membacakan sumpah dan janji sebagai Dewan Pengawas KPK bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, dan Albertina Ho.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Harjono yang kini dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK? Pria kelahiran Nganjuk, 31 Maret 1958 ini dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai anggota DKPP pada 12 Juni 2017.

Lalu, Harjono dipilih para koleganya menjadi ketua lembaga tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Jimly Asshiddiqie seperti dikutip dari laman resmi www.dkpp.go.id.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Riwayat Pendidikan

Pengalaman hidup agaknya membuat Harjono mengerti betul arti kesederhanaan.

Setelah Mengalami kesulitan ekonomi saat SMA, anak pertama dari sembilan bersaudara buah pernikahan Adi Soedarmo dan Soewarni ini harus ikut pamannya yang bertugas di Pusat Pendidikan Peralatan TNI Angkatan Darat di Cimahi, Jawa Barat. Harjono bahkan rela berjualan sayur untuk menambah uang sakunya.

Dia lalu pindah ke SMAN 5 Surabaya dan tinggal di rumah berdinding anyaman bambu dan beralas tanah.

Melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tempat yang sama saat dia mendapat gelar doktor, Harjono rajin membaca diktat stensilan karena tak sanggup membeli buku.

Harjono menamatkan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMAN 5 Surabaya. Kemudian, pada 1977 ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian pada 1981, Harjono melanjutkan program Master of Comparative Law di School of Law Southern Methodist University, Dallas, Texas, Amerika Serikat.

Setelah itu, pada 1994 ia kembali ke Universitas Airlangga untuk menyelesaikan gelar doktor.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Karier

Pengalaman ayah empat anak ini di bidang hukum sudah tak terhitung lagi. Harjono dipercaya mengajar sebagai dosen mata kuliah Hukum Tata Pemerintahan di Universitas Airlangga. 

Tak hanya mengajar, ia juga menjadi anggota kehormatan Pusat Studi HAM Airlangga, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Tim ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post, dan tim ahli Departemen Kehakiman dalam Penyusunan RUU Kewarganegaraan, serta tim ahli perancang Peraturan Daerah kota Surabaya.

Sebagai wujud dedikasinya pada bidang ilmu hukum, ia juga memberi kuliah di berbagai universitas seperti Universitas Islam Indonesia (UUI, Yogyakarta), Universitas Sam Ratulangi (Manado), Universitas Islam Malang, Universitas Islam Sultan Agung (Semarang), dan Universitas Udayana (Denpasar). Harjono juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangkalan Madura.

Hingga pada 1995, ia meraih gelar sebagai Dosen Teladan Tingkat Nasional.

Pada pemilihan umum 1999, ia terpilih sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat mewakili Jawa Timur.

Setelah itu, sejak 1999 hingga 2002, Harjono terlibat dalam empat tahap perubahan UUD 1945. Kemudian pada 2003 hingga 2008, Harjono menjadi hakim konstitusi dan pernah menjabat Wakil Ketua MK.

Lalu pada 24 Maret 2009, Harjono disumpah menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri pada 6 Oktober 2008.

Tidak hanya itu, Harjono juga pernah menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi RI. Dia menjabat pada 2003 sampai 2008. Meski telah pensiun, Harjono tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia.

Tak hanya itu, Harjono juga menyatakan dukungan atas proses mempermalukan secara publik sebagai hukuman bagi orang yang dihukum karena korupsi.

Pada 2016 silam, Harjono muncul kembali di hadapan MK sebagai ahli yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta dalam sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

 

(Winda Nelfira)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.