Sukses

KPK Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Terkait Suap Pengurusan Perkara

KPK memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Nurhadi yang juga tersangka kasus tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).  

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS," tutur Febri dalam keterangannya, Jumat (20/12/2019).

Dia menyebut, penyidik juga memanggil tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE). Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Tersangka Hiendra Soenjoto sendiri juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Nurhadi.

Selain tiga tersangka itu, KPK memanggil enam saksi lain untuk tersangka Hiendra Soenjoto. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Dua orang di antaranya adalah pihak swasta atas nama Marieta dan Iwan Cendekia Liman; Pegawai Bank Bukopin, Andi Darma; mantan General Regional IV (Jatim, Bali, NTB, NTT) tahun 2013-2015, Heri Purwanto; Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis; juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bahrain Lubis.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Pada kasus tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.