Alasan KPK Minta Pemerintah dan DPR Revisi UU Tipikor Masuk dalam Prolegnas

Alasan KPK Minta Pemerintah dan DPR Revisi UU Tipikor Masuk dalam Prolegnas

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut kelima pimpinan KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mendorong revisi Undang-Undang Tipikor masuk ke dalam agenda program legislasi nasional atau Prolegnas parlemen periode saat ini.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (20/12/2019), undang-undang tersebut menurut Agus, saat ini belum cukup luas dalam mencakup pasal dalam tindak pidana korupsi. Seperti suap kepada pejabat publik asing, korupsi di sektor swasta, dan perdagangan kekuasaan.

"Salah satu kritik adalah bahwa undang-undang itu belum selaras, yang kemudian juga dideclare oleh PBB, kita juga sudah ratifikasi, tapi ratifikasi itu tidak diterapkan oleh undang-undang yang berlaku," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 20 December 2019, 09:10 WIB

Video Terkait

Spotlights