Sukses

Polresta Bogor: Kasus Harley Tabrak Nenek Tetap Berjalan, Pengendara Ditahan

Tersangka HK dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 229 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan proses hukum kasus pengendara Harley Davidson menabrak nenek di Bogor, tetap berlanjut. Penyidik kini sedang melengkapi berkas perkara insiden kecelakaan yang menewaskan nenek Siti Aisah (52) dan melukai cucunya Anya Septia (5).

"Proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan. Tersangka kita lakukan penahanan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser ditemui usai kejuaraan Pencak Silat Kapolresta Cup, Kamis (29/12/2019).

Tersangka HK dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 229 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Laka Lantas, HK terbukti bersalah. Dia lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang lainnya luka.

"Tersangka kurang hati-hati dan tidak memberikan prioritas penuh kepada penyeberang jalan sehingga menabrak penyeberang jalan," terangnya.

Terkait adanya kabar dari pihak keluarga korban telah menyepakati perdamaian dengan tersangka, Hendri mengaku belum menerima pernyataan secara tertulis dari kedua pihak.

"Masalah desas desus adanya proses damai dan lain-lain, belum lihat itu. Dari kita polisi belum lihat secara tertulis, hanya mau damai, damai," terang Hendri.

Namun Hendri menegaskan penyidik tetap akan menangani kasus perkara kecelakaan tersebut hingga tuntas ke pengadilan.

"Yang jelas sampai dengan saat ini proses hukum berjalan," tegas Hendri.

Sebelumnya, Siti Aisyah (52) meregang nyawa setelah tubuhnya dihantam sepeda motor Harley Davidson bernopol B 4754 NFE di Jalan Pajajaran tepatnya di depan RS PMI.

Dalam kejadian itu, korban tidak hanya sendiri tetapi sedang bersama cucunya Anya Septia (5) tahun. Beruntung Anya selamat dalam kejadian itu, namun mengalami luka di di wajahnya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS PMI Bogor.

Kejadian berawal ketika Nenek dan cucunya itu akan berolahraga di kawasan Sempur. Mereka berangkat dari rumahnya di Kampung Tegal Mangga, Kecamatan Bogor Tengah, dengan berjalan kaki dan menyebrang di depan RS PMI.

Namun malang, ketika menyebrang di Jalan Pajajaran, keduanya dihantam Moge yang datang dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang hingga keduanya terpental beberapa meter.

"Motor itu melaju dengan kecepatan berkisar 60-70 km/jam," ujar Hendri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.