Sukses

KPK Sebut Masih Sadap 300 Nomor Telepon

Menurut Alex, regulasi penyadapan baru akan muncul ketika Dewan Pengawas KPK resmi dilantik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, lembaga antirasuah masih menjalankan fungsi kewenangan penyadapan.

"Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewas lah. Penyadapan masih ada berapa. Ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," tutur Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Menurut Alex, penyadapan KPK itu sudah berlangsung sekitar enam hingga delapan bulan yang lalu. Keseluruhannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan," jelas dia.

Menurut Alex, regulasi penyadapan baru akan muncul ketika Dewan Pengawas KPK resmi dilantik.

"Nanti kalau setelah ada Dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan," pimpinan KPK ini menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Penyadapan di UU Baru

Dalam Undang-Undang KPK yang baru nomor 19 tahun 2019, akan ada pembentukan dewan pengawas. Salah satu tugas dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan. 

Pasal 37B (1) Dewan Pengawas bertugas:

a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

Sementara itu, sejumlah nama masuk dalam bursa calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut sosok mantan Ketua KPK jilid I Taufiequrachman Ruki, Hakim Albertina Ho, dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.

Namun, Jokowi mengaku nama-nama ini belum difinalkan.

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi, di Balikpapan, seperti dilansir Antara, Rabu (18/12/2019).

"Ada hakim Albertine Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," lanjut dia.

Dia memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK adalah orang-orang yang baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.