Sukses

4 Pertolongan Pertama saat Digigit Ular

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat digigit ular, yaitu penanganan pertama dan penanganan medis.

Liputan6.com, Jakarta - Teror ular di permukiman-permukiman warga mulai meresahkan. Tak hanya telurnya, ular-ular berukuran besar pun tanpa ragu muncul di depan warga.

Apalagi mengingat saat ini mulai memasuki waktu telur-telur ular menetas.

Lantas, bagaimana jika terkena gigitan ular?

Menurut Peneliti Herpetologi dari LIPI Amir Hamidy, ada beberapa hal yang perlu dilakukan saat digigit ular, yaitu penanganan pertama dan penanganan medis.

"Dua-duanya (penanganan pertama dan penanganan medis) harus berhasil. Penanganan pertama adalah imobilisasi. Bagian yang kegigit dibuat tidak bergerak," ujar Amir kepada Liputan6.com di Jakarta.

Dia menjelaskan, tidak boleh lagi bagian yang digigit ular dihisap darahnya. Hal tersebut, kata Amir, sudah tidak direkomendasikan lagi.

"Segera dibawa ke rumah sakit. Nah, yang jadi masalah tidak semua rumah sakit punya venom (racun) itu. Oleh karena itu, perlu ketepatan identifikasi agar medis bisa tepat menanganinya," ucapnya.

Amir menjelaskan, ada dua jenis bisa ular, yaitu neurotoksin syaraf dan hemotoksin darah. Menurutnya, bisa neurotoksin syaraf lebih cepat melumpuhkan hingga bisa membuat orang tidak bernafas.

"Kalau bleeding (darah) agak lama. Oleh karena itu imobilisasi. Kalau bisa ularnya kita foto atau diingat tadi warna dan bentuk seperti apa. Jadi nanti bisa dijelaskan ke petugas medisnya," pungkas Amir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Standar Pertolongan Pertama

Sementara itu, dikutip dari akun Twitter Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI Indonesia @lipiindonesia, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan pada pertolongan pertama digigit ular.

Pertolongan pertama saat digigit ular dari akun Twitter LIPI Indonesia. (Twitter @lipiindonesia)

Pertama adalah segera hubungi rumah sakit terdekat. Kedua adalah bersihkan lalu perban bagian yang terkena gigitan.

"Ketiga adalah imobilisasi korban atau dibuat tidak bergerak sepenuhnya. Keempat adalah segera larikan ke rumah sakit terdekat yang dapat memberikan anti-tetanus, anti-venom, dan perawatan darurat," tulis @lipiindonesia.

Tak hanya itu, LIPI Indonesia juga menuliskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat digigit ular. Salah satunya adalah jangan membawa korban ke klinik atau pawang ular untuk pengobatan.

Kemudian, jangan mengikat bagian sekitar luka karena akan menghalangi sirkulasi darah. Lalu, jangan meninggikan luka melebihi posisi jantung atau dada dan jangan menghisap, menyayat, serta membakar luka.

Terakhir, jangan memberikan aspirin, obat nyeri, atau obat tradisional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.