Sukses

Ini Langkah Pemprov DKI Usai Dicabutnya Penghargaan untuk Colossseum

Dicabutnya penghargaan bagi Diskotek Colosseum, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI dan surat teguran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colesseum menuai kontroversi. Kontroversi timbul setelah adanya laporan bahwa di tempat hiburan tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba.

"Dalam laporan yang disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Diskotek Colosseum disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau terkait peredaran narkotika," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah, Senin, 16 Desember 2019.

Laporan tersebut kini berujung pada dicabutnya penghargaan tersebut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya ada sejumlah alasan kenapa Pemprov DKI Jakarta memilih Diskotek Colosseum sebagai salah satu pelaku usaha yang mendukung usaha pariwisata Ibu Kota. Pertama dedikasi, kinerja serta kontribusi perusahaan hiburan itu terhadap pariwisa di Jakarta.

Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, penganugerahan itu diberikan kepada 31 pengusaha bidang jasa dan pariwisata yang dilakukan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6 Desember 2019.

Berikut sejumlah langkah yang dilakukan Pemprov DKI usai menerima laporan BNNP DKI Jakarta terkait ditemukan adanya narkoba di Diskotek Colosseum: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penghargaan untuk Colosseum Dibatalkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut penghargaan Adhi Karyawisata yang ditujukan untuk Diskotek Colosseum. Pencabutan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI dan surat teguran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

"Jadi proses ini semuanya ada di Dinas Pariwisata dan Budaya. Berdasarkan fakta di lapangan maka penghargaan kepada Adhi Karyawisata kepada Colosseum dibatalkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.

Dalam laporan yang disampaikan BNNP, Diskotek Colosseum disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau terkait peredaran narkotika.

"Surat BNNP DKI kepada Kepala Disparbud, tanggal 10 Oktober 2019 menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colosseum," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan terhadap Tim Penilai

Saefullah menambahkan, atas insiden tersebut Gubernur Anies Baswedan segera memerintahkan inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap tim penilai.

"Betul, hari ini kami akan minta keterangan dan pemeriksaan kepada tim penilaian tersebut," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/12/2019).

Pemanggilan itu untuk menitikberatkan terkait prosedur dalam penilaian penghargaan Adikarya Wisata yang diberikan pada 6 Desember 2019.

Jika dalam proses penilaian terjadi kelalaian, maka tim penilai akan dicopot sementara dari jabatannya guna menunggu keputusan sanksi yang akan dijatuhkan.

"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan," jelas Saefullah.

 

4 dari 4 halaman

Menunggu Rekomendasi dari BNNP DKI

Saefullah menyatakan pihaknya saat ini menunggu rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI terkait penutupan diskotek Colosseum.

Dia menyebut sejumlah fakta yang diberikan oleh BNNP belum memenuhi persyaratan untuk penutupan diskotek yang berlokasi di Jakarta Barat itu.

"Berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan. Nanti kita tunggu evaluasi, bersama Disparbud dan BNNP," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Saefullah beralasan BNNP memiliki metode dan penilaian secara teknis terkait evaluasi tersebut.

"Kita menganggap BNNP menjadi badan yang sangat penting, karena itu tidak berlama-lama," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.