Sukses

Ini 5 Kandidat Ketua Umum PPP di Muktamar Tahun Depan

Muktamar yang seharusnya digelar 2021, diputuskan dalam Mukernas V PPP agar dipercepat.

Liputan6.com, Jakarta - PPP akan melaksanakan Muktamar setelah Pilkada serentak 23 September 2020. Muktamar yang seharusnya digelar 2021, diputuskan dalam Mukernas V PPP agar dipercepat.

Kendati perhelatan pemilihan ketua umum itu masih jauh hari, sudah ada nama-nama kandidat yang mencuat. Menurut Wasekjen PPP Achmad Baidowi alias Awiek, ada lima kandidat muncul berdasarkan aspirasi kader dan pengurus daerah.

"Satu, Pak Suharso Monoarfa selaku Plt Ketum, yang kedua bapak Sekjen bapak Arsul Sani yang ketiga bapak Muqowam, yang keempat bapak Waketum, Ketua Fraksi Pak Amir Uskara, yang kelima anggota Wantimpres Pak Mardiono," ujar Awiek di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Minggu (15/12).

Terkait nama Mardiono, Awiek memberikan catatan khusus karena anggota Wantimpres. Berdasarkan undang-undang, posisi Wantimpres tidak boleh rangkap jabatan di partai. Awiek mengatakan hal itu tergantung keputusan Mardiono nanti apakah akan maju sebagai calon ketua umum atau menanggalkan posisi Wantimpres.

Mekanisme pemilihan sendiri tergantung peserta Muktamar PPP . Apakah bakal aklamasi atau voting. Awiek menyebut pemilik suara adalah pengurus DPW dan DPC.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Mutlak Kandidat Ketum

Awiek mengatakan, syarat mutlak yang harus dipenuhi para kandidat ketua umum adalah pernah menjadi pengurus DPP atau DPW selama satu periode.

Menurutnya, hal itu membuktikan jenjang kaderisasi partai yang jelas. Awiek menegaskan, tidak bisa pula kandidat yang pindah partai.

"Jadi, jenjang kaderisasinya jelas. Di luar itu syarat umum lainnya ya harus beragama Islam. Jujur, berintegrias memiliki kemampuan dan sebagainya," kata Awiek.

Dia menegaskan, PPP memiliki sikap agar kandidat memiliki komitmen antikorupsi. Soal mantan ketua umum terkena kasus korupsi merupakan tindakan pribadi dan sudah diberhentikan melalui mekanisme internal partai.

"Tidak ada kaitannya sama sekali dengan PPP," ucap dia.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.