Sukses

TGB Dorong Singkronisasi RUU Cipta Kerja dengan UU Terkait UMKM

TGB menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci dari fasilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga tokoh ormas Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menilai pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi juga sekaligus meningkatkan investasi.

"Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha," kata TGB, Selasa (23/6/2020).

TGB menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci dari fasilitasi. Sebab, dia melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.

"Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi," katanya. 

TGB memberikan contoh kasus UMKM di NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. Misal, soal jaminan pinjaman. 

"Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah atau yang lain, itu  kan memberatkan bagi berbagai kelompok," ucap TGB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masalah Klasik

Mengurai persoalan itu, TGB mendorong adanya singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan undang undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM. Sebab, selama UU Perbankan yang bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Cipta Kerja, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM bisa terhambat. 

"Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan RUU Cipta Kerja. Singkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari 'Undang Undang pamungkas' yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama," ucap TGB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.