Liputan6.com, Makassar - RK, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sabtu malam. Pelaku juga merupakan mahasiswa semester akhir Universitas Islam Negeri di Kabupaten Gowa.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (15/12/2019), polisi menemukan bantal dengan noda darah serta sebuah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk megahabisi nyawa sang kekasih.
RK dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.