Polisi Tangkap Ibu yang Bakar Tangan Anak Tiri di Lampung

Polisi Tangkap Ibu yang Bakar Tangan Anak Tiri di Lampung

Unit perlindungan perempuan dan anak Polres Pesawaran, Lampung, Sabtu siang akhirnya menangkap PIL, ibu yang tega membakar kedua belah telapak tangan anak tirinya di atas kompor gas hingga melepuh.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (15/12/2019), wanita berusia 24 tahun itu berdalih, perbuatan kejam itu dilakukannya karena AM, korban yang berusia 9 tahun itu, sering mengadukan hal tidak baik tentang dirinya kepada sang suami. Namun, setelah diperiksa penyidik, ia mengaku tengah jengkel kepada suaminya.

"Kalau motifnya, dia jengkel sama suaminya, tapi kita belum tahu jengkel karena apa, akhirnya dia melampiaskan si anak tirinya itu," ucap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Nasib tragis itu dialami korban sejak ayahnya menikah lagi setelah ibu kandungnya meninggal dunia karena sakit 5 tahun lalu. AM sering dianiaya sang ibu tiri di rumahnya di Desa Suka Jaya Laut, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Penganiayaan itu diterimanya saat sang ayah yang berkerja sebagai nelayan sedang melaut.

AM yang luka-luka di tangannya belum sepenuhnya sembuh, saat ini telah diungsikan ke rumah bibinya di Bandar Lampung.

"Awalnya dia (korban) nggak mau bilang, begitu saya paksa untuk buka mulut, dia bilang dibakar ibu di atas kompor gas, setelah itu disuruh berendam di laut," kata bibi korban Rosita.

Pelaku sendiri kini tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal berlapis tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 15 December 2019, 08:49 WIB

Video Terkait

Spotlights