Sukses

Komisi III: Wacana Hukuman Mati Koruptor Diselipkan di RKUHP Berlebihan

Desmond menilai, pernyataan Mahfud tersebut dapat merugikan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait wacana menyelipkan hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan Undang-Undang KUHP. Dia pun menilai, pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut berlebihan dan dapat merugikan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ya ini statement-nya. Yang menurut saya over, harusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini. Jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Pak Jokowi," kata Desmond saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Menurut dia, jika menilik aturan peraturan perundang-undangan, hukuman mati bagi koruptor memang bisa dimasukkan dalam UU KUHP.

"Kalau bicara perundang-undangan normal, apa maunya pemerintah bersama DPR apa pun bisa diubah, yang sudah ada UU-nya diubah lagi juga bisa," jelas Desmond.

Meskipun demikian, lanjut dia, hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan jika telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang nggak bisa? Tapi apakah DPR setuju nggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" tandas Desmond.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hukuman mati bagi koruptor memiliki payung hukum bila aturannya dituliskan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang hingga kini belum dituntaskan DPR.

"Kalau ingin lebih tegas lagi, hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab UU Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi. Di mana jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati," kata Mahfud saat membuka acara Kawal Pemilu 2020 di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalam Keadaan Krisis

Mahfud melanjutkan, hukuman mati dalam KUHP belum secara jelas dapat dijatuhkan kepada koruptor.

Bahkan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang kemudian diperbarui menjadi UU No 30 Tahun 2002, hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor hanya pada tindak kejahatan korupsi yang berhubungan dengan bencana alam.

"Jadi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam, dalam keadaan krisis," jelas Mahfud.

Selain itu, Menko Mahfud juga menegaskan, penerapan hukuman mati pada koruptor perlu diperhatikan berapa banyak kerugian negara yang disebabkan, bagaimana mengukurnya dan pembuktiannya.

"Korupsi itu ya sudah kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa begitu," ujar Mahfud.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.