Sukses

Jadi Ketua Wantimpres, Harta Wiranto Capai Rp 542 Miliar

Harta Wiranto terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Wiranto tercatat memiliki 56 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menujuk mantan Menteri Koordinator Politik hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) periode 2019-2024.

Wiranto dipilih menjadi Wantimpres oleh Jokowi lantaran dinilai memiliki segudang pengalaman dalam pemerintahan.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, pada Jumat (13/12/2019), harta mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mencapai Rp 542 miliar.

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu terakhir melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah pada 31 Desember 2018. Saat itu dia masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

Harta Wiranto terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Wiranto tercatat memiliki 56 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Gorontalo. Aset berupa tanah dan bangunan Wiranto senilai Rp 276.878.364.000.

Untuk harta bergerak, Wiranto tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp 915 juta. Di antaranya motor Harley Davidson Tahun 1999, mobil Toyota Alphard Tahun 2015 dan mobil Toyota Kijang Tahun 1997.

Wiranto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 17.315.400.000. Tercatat Wiranto juga memiliki surat berharga senilai Rp 15.650.000.000. Adapun kas dan setara kas milik Wiranto senilai Rp 114.339.472.210.

Tak hanya itu, Wiranto juga tercatat memiliki harta kekayaan lainnya senilai Rp 117.325.000.000. Dalam laman LHKPN tak tercantum utang Wiranto. Dengan begitu, total keyaaan Wiranto senilai Rp 542.423.236.210.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dilantik Jokowi

Pelantikan Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/P/2019 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Wiranto ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara, delapan anggota lainnya yaitu, Sidarto Danusubroto (politisi senior PDIP), Agung Laksono (politisi senior Partai Golkar), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mutika Ratu).

Kemudian, Mardiono (politisi PPP), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), hingga Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini