Sukses

Wiranto Jadi Ketua Wantimpres, Ini Alasan Jokowi

Pelantikan Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/P/2019 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasannya menunjuk mantan Menko Polhukam Wiranto menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurut dia, Wiranto adalah sosok yang sangat berpengalaman di bidang pemerintahan.

"Ya tadi kan saya sampaikan masalah pengalaman, track record, Pak Wiranto kan track record dan pengalamannya saya kira sudah panjang di pemerintahan, di TNI," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Wiranto diketahui pernah menjadi Panglima ABRI ke-12 dan Menteri Pertahanan dan Kemanan era Soeharto. Jokowi menyebut track record Wiranto dalam menangani masalah juga telah terbukti.

"Ya kan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden," ucap dia.

Bukan hanya Wiranto, Jokowi mengatakan delapan anggota Wantimpres lainnya juga memiliki rekam jejak di bidangnya masing-masing. Misalnya, Habib Luthfi bin Yahya yang merupakan tokoh Nahdalatul Ulama.

"Ya ini kan di bidang masing-masing, ada yang berkaitan dengan sosial, keagamaan, ekonomi misalnya Pak Dato Tahir (bos Mayapada Group), misalnya yang berkaitan dengan ekonomi kecil Bu Putri (bos Mustika Group). Campur-campur," jelas Jokowi.

Pelantikan Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/P/2019 tentang pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua dan Anggota

Wiranto ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara, delapan anggota lainnya yaitu, Sidarto Danusubroto (politisi senior PDIP), Agung Laksono (politisi senior Partai Golkar), Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group), Putri Kuswisnu Wardani (bos Mutika Ratu).

Kemudian, Mardiono (politisi PPP), Arifin Panigoro (bos Medco Energi), Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur), hingga Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.